Sistem Hukum
HUKUM
Pengertian
Sistem, Hukum dan Sisem Hukum
SISTEM
Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan
ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing
terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan,
teori, asas yang teratur.
HUKUM
Arti hukum secara
etimologi (bahasa): bimbingan/tuntutan/pemerintahan (menurut recht),
mengatur/memerintah (menurut ius), dan mengumpulkan (menurut lex).
- Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
- Aristoteles, hukum tertentu pada hukum yang dianut oleh masyarakat yang digunakan atau berlaku untuk anggota masyarakat itu.
- Grotius, hukum adalah aturan tingkah laku moral yang mewajibkan untuk berbuat benar.
- Hobbes, adanya hukum adalah untuk memberikan keadilan dan memberikan perintah untuk berbuat adil.
- Philip S. James, hukum adalah pokok aturan untuk tuntunan tingkah laku manusia yang dikenakan dan dipaksakan bagi setiap warga Negara.
- E. M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari suatu kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- La Rousse, hukum adalah keseluruhan prinsip yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menetapkan apa yang oleh tiap-tiap orang boleh dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
- Capitant, hukum adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.
- Land, hukum adalah keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang dalam kehidupan masyarakat wajib menaatinya.
- Suyling, hukum adalah kompleks daripada norma-norma tentang segala tindak-tanduk yang mengikat dan dibuat atau disahkan oleh Negara.
- Lemaire, Hukum positif adalah suatu peraturan tata-tertib yang mengikat serta didasarkan atas rasa keadilan, dan ditinjau dari sudut tertentu. Hukum suatu rangkaian norma yang mengatur bagaimana suat masyarakat tertentu harus disusun dan dibentuk.
- Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib masyarakat, karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan.
- J. C. T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
SISTEM
HUKUM
Sistem hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang
keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
Menurut friedman,
sistem hukum adalah suatu sstem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya
hukum.
Substansi adalah
aturan, norma dan pola prilaku manusia yang berada dalam sistem.
Struktur adalah
institusionalisasai ke dalam empitas-empitas hukum seperti struktur pengadilan
tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, tingkat kasasi, dan jumlah hakim.
Budaya hukum
adalah bagian dari kultur pada umumnya, kebiasaan-kebiasaan, opini masyarakat,
dan pelaksanaan cara-cara bertindak dan berpikir.
Secara umum,
sistem hukum terbagi 2:
1. Sistem hukum eropa kontinental, sistem
hukum ini berkembang di eropa daratan seperti belanda, prancs dan termasuk
indonesia. Sistem hukum ini disebut juga dengan civil law. Sistem hukum ini
mengutamakan hukum yang memperoleh kekuatan meningkat karena diwujudkan dalam
peraturan-peraturan yang berbentuk undang0-undang dan tersusun secara
sistematis didalam kodifikasi (pembukuan).
Tujuan, kepastian
hukum yang hanya dapat diwujudkan dalam tindakan hukum manusia didalam
pergaulan hidup. Dengan tujuan ni, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan
hukum yanh mempunyai kekuatan yang meningkat.
Fungsi hakim,
yaitu menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas
wewenangnya atau hakim merupakan mulut sari undang-undang. Sumber hukumnya:
undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima
sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Hukum dibagi 2:
- Hukum publik, yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau
negara serta hubungan-hubungan masyarakat dan negara. Yang termasuk hukum
publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara.
- Hukum privat, yaitu
mencakup peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan antara individu
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Sistem hukum anglo saxon, sistem hukum ini
berkembang di inggris, kemudian meluas ke AS, kanada, dan australia. Sistem
hukum ini disebut juga dengan common law. Sumber sistem hukum: yurisprudensi,
kebiasaan-kebiasaan, peraturan administrasi negara.
Fungsi hukum pada sistem hukum ini, tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya
sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum
yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi
pegangan bagi hakim untuk memutuskan perkara yang sejenis. Pada sistem ini,
hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mendasarkan putusan kepada prinsip
hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis
sebelumnya. Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara yang ada
sebelumnya maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai
keadilan, kebenaran, dan akal sehat yang dimilikinya.
Segala keputusan hakim berisi alasan dan dalam perkara hukuman harus
menyebut aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum.
Hukum negara pasal 104 ayat 1 menyebtkan, “segala keputusan pengadilan
harus berisi alasan dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan undang-undang
dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum”.
Hukum adat dalam kongres pemuda 1928, “ hukum adat sebagai dasar persatuan
bangsa, sebagai dasar perjuangan melawan penjajahan untuk menunjukkan
kemerdekaan”.
Pandangan
masyarakat indonesia terhadap hukum adat:
- Hukum adat harus
dipertahankan, karena memiliki persyaratan untuk menjadi hukum nasional, yaitu
yang bersifat dinamis serta berasal dari penggalian mendalam secara
berabad-abad. Sikap ini ditampilkan oleh kaum budayawan, para pemuda adat,
serta para pemerhati hukum adat.
- Hukum adat tidak
bisa dijadikan hukum utama di indonesia, karena sifat tidak tertulis sulit
dijadikan rujukan serta pedoman dalam menggali sumber hukum.
- Adat bisa dijadikan
rujukan yang berdampingan dengan hukum tertulis karena keduanya nyata di
indonesia.
Mendeskripsikan
Tujuan hukum dan sumber
Hukum
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus
Pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu
Para ahli hukum
memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
- Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
- Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan
hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum
itu memiliki dua hal, yaitu :
- untuk mewujudkan keadilan
- semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga
tugas hukum, yaitu :
- menjamin adanya kepastian hukum.
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mnegakibatkan timbulnya sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat
dilihat dari 2 segi:
1. Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum
yang menentukan isi kaidah hukum, terdiri atas: perasaan hukum seseorang atau
pendapat umum, agama, kabiasaan, dan politik hukum dari pemerintah. Sumber
hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu stabil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil dpat
ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat dan sebagainya. Contoh: seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnua
hukum.
2. Sumber hukum formil, yaitu merupakan
tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan membentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber hukum formil antara lain:
1. Undang-undang (statue), ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut buys, UU
itu mempunyai 2 arti: a). UU dalam arti formil ialah setiap keputusan
pemerintah yang merupakan UU karena cra pembuatannya, misalnya dibuat oleh
pemerintah bersama-sama dengan parlemen.
1. Syarat berlakunya suatu UU, syarat mutlak
untuk berlakunya suatu UU adalah diundangkan dalam lembaran negara oleh
mentri/sekretaris negara.
2. Berakhirnya kekuatan berlaku suatu UU,
suatu UU tidak berlaku lagi jika:
. jika jangka
waktu berlaku UU itu sudah lampau.
. keadaan atau hal
dimana UU itu diundangkan sudah tidak ada lagi.
. UU itu dengan
tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
. telah diadakan
UU baru yang isinya bertentangan dengan UU yang dahulu kala.
3. Pengertian lembaran negara dan berita
negara, pada zaman hindia belanda, lembaran negara disebut staatsblad. Setelah
suatu UU diundangkan dalam LN, kemudian diumumkan dalam berita negara, setelah
itu diumumkan dalam siaran pemerintah melalui radio, TV, dan surat kabar.
Perbedaan antara lembaran negara dan berita negara, lembaran negara adalah
suatu lembarab atau kertas tempat mengundangkan atau mengumumkan semua
peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Berita negara adalah suatu
penerbitan resmi sekretariat negara yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan
peraturan negara dan pemerintah serta memuat surat-surat yang dianggap perlu,
seperti akta pendirian PT, firma, koperasi, nama orang yang dinaturalisasi
menjadi wrga negara IDN, dll.
2. Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang
terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3. Keputusan-keputusan hakim
(jurisprudentie), keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan
dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
4. Traktat (treaty), perjanjian yang diadakan
oleh dua negara atau lebih. Traktat liberal, jika traktat diadakan hanya oleh
dua negara. Traktat multilateral, jika diadakan oleh lebih dari dua negara.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat
para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
Peraturan
perundang-undangan negara RI
1. Masa sebelum dekrit presiden 5 juli 1959
Berdasarkan pada
UUDS 1950, perpu di IDN terdiri atas:
- UUD, suatu piagam
yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar dasar dan tujuan
negara. Suatu UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk
itu, seperti: PPKI yang menetapkan UUD 1945, MPR menurut ketentuan UUD 1945,
dan konstituante dan pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950.
- UU biasa dan UU
darurat. UU biasa ialah negara yang diadakan untuk menyelenggarakan
pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan melaksanakan UUD. Suatu
UU terdiri atas:
· Konsiderans, yaitu
alasan-alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu UU.
· Diktum, yaitu keputusan
yang diambil oleh pemuat UU, setelah disebutkan alasan pembentukannya.
· Isi, isi UU terdiri atas
bab-bab, bagian, pasal, dan ayat-ayat.
UU darurat ialah
UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah
karena keadaan yang mendesak perlu diatur dengan negara. UU darurat dikeluarkan
dengan bentuk dan keterangan seperti UU biasa dengan perbedaan:
- dalam menimbang
harus diterangkan bahwa karena keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera
diadakan.
- kalimat “dengan
persetujuan DPR”dihilangkan. UU darurat dapat disahkan oleh presiden dengan
persetujuan DPr menjadi UU biasa.
- Peraturan
pemerintah (pusat, suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk
melaksanakan suatu UU.
- Peraturan daerah,
semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan
peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
2. Masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959 (sekarang)
a. Bentuk dan tata peraturan
perundang-undangan
Bentuk dan tata
urutan peraturan perundangan RI sekarang ini menurut ketatapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No. V/MPR/1973 adalah:
· UUD RI tahun 1945
· Ketatapan MPR
· UU dan peraturan
pemerintah pengganti UU
· Peraturan pemerintah
· Keppres
· Peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya
b. UUD 1945, peraturan negara yang tertinggi
dalam negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu
sumber dari peraturan perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara.
c. Ketetapan MPR
Mengena ketetapan
MPR ada dua macam, yaitu: a. Ketetapan MPR yang memat garis-garis dalam bidang
legislatif dilaksanakan dengan UU. b. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis
besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
d. UU, salah satu bentuk peraturan
perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD atau ketetapan MPR.
e. Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
(perpu)
Perpu diatur dalam
UUD 1945 pasal 22 sbagai berikut:
· Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti UU.
· Peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
· Jika tidak mendapat
persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
f. Peraturan pemerintah
UUD 1945
memberikan kekuasaan kepada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah
dalam menjalankan UU sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Selain
peraturan pemerintah pusat, dikenal pula peraturan pemerintah daerah. Peraturan
pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan UU, sedangkan
peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah pusat, dan jika ternyata bertentangan maka peraturan daerah yang
bersangkutan dengan sendirinya btal (tidak berlaku).
g. Keputusan presiden, presiden berhak
mengeluarkan keppres yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig =
berlaku atau mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan
UU yang bersangkutan, ketetapan MPR dalam bidang elsekutif atau peraturan
pemerintah.
h. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya,
baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun oleh pejabat militer, seperti
keputusan mentri, instruksi mentri, dll harus pula dengan tegas berdasar dan
bersumber pada peraturan perundangan yang lbih tinggi.
TAP MPR NO.
III/MPR/2000
Didalam pasal 1
Tap MPR No. III/MPR/2000 dijelaskan bahwa
Ø Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan
peraturan perundang-undangan.
Ø Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Ø Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu isi ketuhanan YME, dst.
Tata urutan
peraturan perundang-undangan RI pasal 2:
a. UUD 1945
Merupakan hukum
dasar tertulis negara RI, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaran negara.
b. Ketetapan MPR RI
Merupakan putusan
MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang
MPR.
c. UU
Dibuat oleh DPR
bersama presiden untuk melaksanakan UUD 1945, serta ketetapan MPR RI.
d. Peraturan pengganti UU
Dibuat oleh
presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan sbb:
- Peraturan
pemerintah penganti UU harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
- DPR dapat menerima
atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU dengan tidak mengadakan
perubahan .
- Jika ditolak DPR, peraturan
pemerintah pengganti UU tersebut harus dicanut.
e. Peraturan pemerintah
Dibuat oleh
pemerintahuntuk melaksanakan perintah UU.
f. Keppres
Yang bersifat
mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa
pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
g. Peraturan daerah
Merupakan
peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi
khusus dari daerah yang bersangkutan.
- Peraturan daerah
provinsi dibuat oleh DPR daerah provinsi bersama gubernur.
- Peraturan daerah
kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
- Peraturan desa atau
yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat,
sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh
peraturan daerah kabupaten kota yang bersangkutan.
PENGGOLONGAN
HUKUM
Para ahli hukum
mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan
meliputi berbagai
hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Untuk memudahkan
dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya,
C.S.T. Kansil,
membuat penggolongan hukum seperti berikut :
A.
Menurut Sumbernya :
1) Hukum
undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Hukum
kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat)
3) Hukum
traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam
suatu perjanjian antar Negara.
4) Hukum
Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
B.
Menurut Bentuknya :
1) Hukum
Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2) Hukum
Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
C.
Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
1) Hukum
Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2) Hukum
Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3) Hukum
Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
4) Hukum
Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
D.
Menurut Waktu Berlakunya :
1) Ius
Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang
bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam
masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2) Ius
Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang.
3) Antar
Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu
melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di
seluruh tempat.
E.
Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
1) Hukum
Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
2) Hukum
Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
F.
Menurut Sifatnya :
1) Hukum
Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus
dan mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum
Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
G.
Menurut Isinya :
1) Hukum
Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
2) Hukum
Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum
acara, hukum internasional)
H.
Menurut Pribadi :
1)
Hukum Satu Golongan
2)
Hukum Semua Golongan
3)
Hukum Antar Golongan.
I.
Menurut Wujudnya :
1) Hukum
Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
2) Hukum
Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
PERADILAN
Sekarang ini di Indonesia terdapat
bermacam-macam peradilan, yang dibedakan sebagai berikut :
- Pengadilan Sipil, yang terdiri dari :
1)
Pengadilan Umum, terdiri atas :
a)
Peradilan Negeri
b)
Pengadilan Tinggi
c)
Mahkamah Agung
2) Pengadilan
Khusus, terdiri atas :
a)
Pengadilan Agama
b)
Pengadilan Adat
c)
Pengadilan Administrasi Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara)
3) Pengadilan
Militer, yang terdiri atas :
a)
Pengadilan Tentara
b)
Pengadilan Tentara Tinggi
c)
Mahkamah Tentara Agung.
Komentar
Posting Komentar